TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/8/2026) mengumumkan keputusan penting terkait dua permohonan uji undang-undang. Permohonan tersebut dinyatakan gugur lantaran para pemohon tidak hadir dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan.
Perkara yang dimaksud adalah Nomor 279/PUU-XXIV/2026, yang fokus pada pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, perkara Nomor 281/PUU-XXIV/2026 juga dinyatakan gugur, yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Menetapkan, menyatakan permohonan para pemohon Nomor 279/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 281/PUU-XXIV/2026 gugur," demikian pernyataan resmi Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada hari tersebut.
Perkara Nomor 279/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sekelompok mahasiswa yang diwakili oleh Pemohon Irma Drayani dan rekan-rekannya. Tujuan utama mereka adalah untuk menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, perkara Nomor 281/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dua individu, yaitu Nur Atuti dan Indra Panayan. Permohonan mereka ditujukan untuk menguji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.
Kehadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Ketidakhadiran mereka tanpa alasan yang jelas dapat berujung pada pengguguran permohonan.
Keputusan gugurnya kedua perkara ini menunjukkan pentingnya kedisiplinan para pihak dalam mengikuti setiap tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan ini diambil berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku di Mahkamah Konstitusi terkait dengan kelengkapan administrasi dan kehadiran para pihak.
Meskipun kedua permohonan tersebut dinyatakan gugur, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para pemohon untuk mengajukan kembali permohonan serupa di kemudian hari, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.