TIMESINDONESIA.MY.ID - Sidang mediasi yang melibatkan presenter ternama Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026, terpaksa harus ditunda. Penundaan ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kuasa hukum Ruben Onsu.
Pihak yang mewakili Ruben Onsu menyampaikan bahwa absennya klien mereka dari agenda mediasi bukan tanpa alasan. Faktor utama yang menyebabkan ketidakhadiran tersebut adalah adanya perubahan jadwal yang tidak terduga dari pihak mediator pengadilan.
Perubahan jadwal mendadak ini menjadi kendala utama mengapa proses mediasi yang telah direncanakan tidak dapat berjalan sesuai dengan agenda yang ditetapkan sebelumnya. Hal ini menghambat kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Agenda mediasi yang batal ini merupakan penjadwalan ulang dari pertemuan yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis di pekan sebelumnya. Pembatalan dari mediator sebelumnya inilah yang kemudian memicu penetapan agenda baru.
Namun, agenda baru yang telah ditetapkan ternyata mengalami bentrokan jadwal. Hal ini membuat Ruben Onsu tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan untuk mediasi tersebut.
Pihak Ruben Onsu menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh perubahan jadwal yang mendadak dari pihak mediator pengadilan. "Ini menjadi faktor utama mengapa agenda mediasi tidak dapat berjalan sesuai rencana," ujar kuasa hukum Ruben Onsu.
Perubahan jadwal ini merupakan penjadwalan ulang dari mediasi yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis pekan lalu. "Pembatalan mendadak dari mediator sebelumnya membuat agenda baru yang ditetapkan menjadi berbenturan," tambah kuasa hukum Ruben Onsu.
Dikutip dari TREN.HOTNEWS.ID, penundaan ini menunjukkan adanya tantangan dalam koordinasi jadwal antara pihak yang berkepentingan dan pihak mediator pengadilan.
Pihak Ruben Onsu berharap agar penjadwalan ulang berikutnya dapat berjalan lancar tanpa kendala serupa. Hal ini penting demi kelanjutan proses hukum yang sedang dijalani.