TIMESINDONESIA.MY.ID - Setiap kali musim kemarau tiba, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan krusial mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Fenomena ini menjadi siklus tahunan yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia.

Dikutip dari media terkait, selama ini respons penegakan hukum cenderung menyasar pelaku fisik yang berada di lapangan. Pihak yang sering menjadi target adalah mandor, kontraktor, atau individu yang identitasnya kerap tidak teridentifikasi dengan jelas.

Proses hukum yang dijalankan biasanya mencakup penetapan tersangka, pemasangan plang segel di lokasi kejadian, hingga penerbitan siaran pers resmi. Langkah-langkah tersebut kerap dianggap sebagai indikator utama keberhasilan aparat dalam menindak pelanggar aturan lingkungan.

"SETIAP musim kemarau, pertanyaan mengenai subjek yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selalu mengemuka," ujar sumber dalam artikel tersebut.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan ini belum mampu memberikan solusi jangka panjang. Dalam banyak kasus, titik api justru muncul kembali pada koordinat yang relatif sama ketika musim kemarau berikutnya tiba.

"Respons yang umum diberikan cenderung mengarah pada pelaku fisik di lapangan seperti: mandor, kontraktor, atau individu yang tidak teridentifikasi," kata narasumber yang dikutip dari media tersebut.

Kegagalan ini menandakan adanya persoalan mendasar yang melampaui kelemahan operasional dalam penegakan hukum. Terdapat ketidaksesuaian antara karakteristik Karhutla di areal konsesi dengan pendekatan hukum konvensional yang selama ini mendominasi.

"Tindakan lanjutannya adalah penetapan tersangka, pemasangan plang segel, dan penerbitan siaran pers menjadi indikator keberhasilan penegakan hukum," ungkap narasumber terkait.

Perlu dipahami bahwa kebakaran di dalam area konsesi jarang sekali dipicu oleh niat jahat individu secara eksplisit. Oleh karena itu, konsep strict liability atau pertanggungjawaban mutlak kini mulai dipertimbangkan sebagai solusi penegakan hukum yang lebih relevan.