TIMESINDONESIA.MY.ID - Organisasi PERADI Profesional memberikan pandangan kritis terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi sorotan publik. Masukan ini disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan hukum yang akan disahkan nantinya tidak mencederai hak konstitusional warga negara. Dikutip dari Kompas.com, organisasi tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak milik.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyoroti potensi risiko jika pemilik aset langsung dianggap bersalah hanya karena ketidakmampuan menjelaskan asal-usul hartanya. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu ditinjau ulang agar selaras dengan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia.
"Seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara aset dengan tindak pidana," ujar Harris.
Dalam paparannya, Harris menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mencari bukti permulaan yang kuat. Hal ini merupakan prasyarat mutlak sebelum sebuah aset dapat dikaitkan dengan tindak pidana tertentu.
"Negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar dan bukti awal untuk mengaitkan suatu aset dengan tindak pidana," tegas Harris.
Lebih lanjut, Harris mengingatkan agar proses penentuan status aset tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau pendekatan yang terlalu luas. Hal ini penting guna menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan harta milik masyarakat.
"Penentuan apakah suatu aset berasal dari tindak pidana tidak boleh hanya berdasarkan dugaan atau pendekatan yang terlalu luas," jelas Harris.
Solusi yang ditawarkan oleh PERADI Profesional adalah dengan mengedepankan mekanisme pembuktian yang transparan dan dapat diuji secara objektif. Setiap klaim terkait harta harus melalui proses hukum yang benar di muka pengadilan.