TIMESINDONESIA.MY.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama dalam agenda legislasi di Indonesia. Banyak pihak menaruh perhatian serius terkait potensi implementasi undang-undang ini di masa depan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, memberikan tanggapan resmi terkait diskursus tersebut. Ia berupaya meredam berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat luas.
Dikutip dari sumber berita terkait, Soedeson Tandra menegaskan bahwa regulasi ini tidak dirancang untuk menjadi instrumen penekan bagi lawan politik penguasa. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi niat legislatif dalam menyusun aturan tersebut.
"Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi," ujar Soedeson Tandra.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson Tandra kepada awak media pada Senin (7/9/2026). Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan ketenangan serta pemahaman objektif bagi seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, fokus utama dari RUU Perampasan Aset adalah penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang memiliki skala besar. Kejahatan terorganisir menjadi prioritas utama yang ingin diselesaikan melalui mekanisme hukum ini.
Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran bahwa undang-undang akan disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas sistem hukum di Indonesia agar tetap berjalan sesuai koridor yang tepat.
Pihak legislatif berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU ini agar tetap berorientasi pada keadilan sosial. Transparansi dalam proses penyusunan aturan ini dipandang sebagai kunci utama untuk membangun kepercayaan publik.