TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari TREN.HOTNEWS.ID, pengusaha Ariestya Agung Setiawan atau yang akrab disapa Aris saat ini sedang menghadapi dinamika rumah tangga yang cukup serius. Ia memilih untuk menempuh jalur hukum atas dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya, EF, dengan seorang pria berinisial M.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas situasi yang tengah menimpa keluarganya. Aris secara resmi mendaftarkan aduannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Juli 2026.
Dalam proses hukum yang sedang ditempuh, Aris menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 411 dan 412 KUHP terbaru. Tindakan ini merupakan langkah formal yang diambilnya untuk menanggapi kejadian yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
"Saya telah mendaftarkan aduan ini secara resmi ke pihak kepolisian pada tanggal 22 Juli 2026 dengan menyertakan sangkaan Pasal 411 dan 412 KUHP yang baru," ujar Ariestya Agung Setiawan.
Di tengah proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian, Aris menyatakan sikapnya terkait status pernikahannya. Ia menegaskan bahwa dirinya belum menjatuhkan talak kepada sang istri hingga saat ini.
"Meskipun permasalahan ini sedang berproses secara hukum, saya belum menjatuhkan talak kepada istri saya," jelas Ariestya Agung Setiawan.
Prioritas utama Aris saat ini bukanlah sekadar penyelesaian konflik di mata hukum. Ia mengaku lebih memusatkan perhatiannya pada dampak psikologis yang mungkin dialami oleh anak-anaknya akibat permasalahan rumah tangga tersebut.
"Fokus utama saya saat ini adalah memikirkan dampak yang ditimbulkan dari permasalahan rumah tangga tersebut terhadap kondisi psikis anak-anak saya," ungkap Ariestya Agung Setiawan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi banyak pihak mengenai pentingnya menjaga stabilitas emosional anak di tengah konflik orang tua. Hingga berita ini dimuat, pihak terkait masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.