TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan pandangan terkait proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah bergulir di parlemen. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara instrumen hukum tersebut dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk respons atas dinamika pembahasan RUU yang bertujuan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Pigai menegaskan bahwa sebagai Menteri HAM, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap regulasi tidak mencederai hak dasar rakyat.
Dilansir dari Kompas.com, Pigai secara spesifik meminta DPR untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak sosial yang mungkin timbul di kemudian hari. Hal ini dianggap krusial agar aturan yang dihasilkan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya," ujar Natalius Pigai.
Dikutip dari Kompas.com, Pigai sebenarnya memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Baginya, aturan ini merupakan instrumen penting untuk menindak kejahatan luar biasa, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, dukungan tersebut disertai dengan catatan penting mengenai perlindungan hak asasi manusia. Ia berharap agar proses perumusan kebijakan ini tetap menempatkan hak atas kepemilikan aset warga negara sebagai prioritas utama yang harus dilindungi.
Langkah ini diambil guna menciptakan keseimbangan antara upaya penegakan hukum yang tegas dengan jaminan kepastian hak bagi seluruh rakyat. Pigai berharap DPR dapat mempertimbangkan masukan ini agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan berkeadilan.