TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari Kompas.com, Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah dalam gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) baru saja mengeluarkan sebuah rekomendasi penting terkait pengelolaan dana pendidikan nasional.

Keputusan tersebut muncul setelah para peserta sidang melakukan pembahasan mendalam mengenai rencana amandemen Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional serta Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam pembahasan tersebut, para muktamirin menyoroti potensi penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan pemerintah.

Perwakilan Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Salahuddin Al-Ayyubi, menjelaskan bahwa pembahasan ini dilakukan secara serius oleh para peserta muktamar di Jakarta.

"Secara spesifik, para muktamirin sepakat MBG meskipun merupakan program yang bagus dan membawa banyak manfaat, apabila menggunakan anggaran pendidikan, muktamarin sepakat itu tidak dibenarkan," ujar KH Salahuddin Al-Ayyubi.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Salahuddin Al-Ayyubi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube resmi TVNU pada Kamis (3/9/2026).

Lebih lanjut, KH Salahuddin Al-Ayyubi menegaskan bahwa sikap peserta muktamar merupakan bentuk dukungan nyata terhadap langkah hukum yang telah diambil sebelumnya oleh lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia.

"Peserta muktamirin memberikan afirmasi dan memberikan penguatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa program MBG tidak diperkenankan menggunakan anggaran pendidikan," tutur KH Salahuddin Al-Ayyubi.

Selain memberikan dukungan, pihak NU juga mendorong agar implementasi aturan tersebut dapat dilakukan lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pihak berwenang.