TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kembali menyita perhatian publik dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda sidang yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) dini hari tersebut mengungkap aliran dana kepada mantan staf khusus Menteri Agama.
Terdakwa dalam perkara ini, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex, memberikan pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia mengakui telah menerima uang dengan nilai total 85.000 dolar AS dari pihak swasta.
Pemberian uang tersebut diketahui berasal dari staf Biro Travel PT Pesona Mozaik, yakni Nur Faidzin atau yang sering disapa Nanang. Informasi ini terungkap saat Gus Alex melayangkan pertanyaan langsung kepada Nanang dalam sesi pemeriksaan saksi di persidangan.
Dikutip dari Kompas.com, Gus Alex merinci bahwa uang tersebut diserahkan melalui dua tahap pemberian yang berbeda. Hal ini menjadi poin penting dalam pembuktian aliran dana terkait pengaturan kuota haji tahun lalu.
"Tahap pertama pemberian uang sebesar 45.000 dolar AS dilakukan oleh Muiz saat datang ke rumah saya bersama Nanang," ujar Gus Alex.
Dalam pendalaman materi sidang, Gus Alex juga mengonfirmasi detail teknis penyerahan uang tersebut kepada saksi. Ia berusaha memastikan kronologi penerimaan dana agar selaras dengan fakta yang ada di lapangan.
"Yang 35.000 dolar AS terpisah, yang 10.000 dolar AS di dalam amplop terpisah. Yang menyerahkan kepada saya adalah Saudara Muiz, betul?" tanya Gus Alex kepada Nanang.
Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengungkap praktik penyimpangan dalam distribusi kuota haji 2023-2024. Pihak berwenang terus mendalami keterlibatan berbagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari biro travel terkait.
Hingga kini, majelis hakim masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi dan terdakwa guna memperjelas duduk perkara. Persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat tersebut.