TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (3/9/2026). Kedatangannya kali ini bertujuan untuk memenuhi agenda pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses hukum yang dijalani Febrie kini memasuki babak baru setelah upaya praperadilan sebelumnya dinyatakan selesai. Kehadirannya di kantor Kejaksaan Agung menjadi langkah nyata dalam mengikuti rangkaian prosedur hukum yang berlaku saat ini.

"Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan memberikan keterangan," ujar Febri Diansyah.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan bahwa setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik akan dijawab dengan jujur sesuai dengan pemahaman dan ingatan kliennya.

"Kita tentu ikuti apa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik untuk kemudian dijawab oleh Pak FA sesuai yang ia ketahui. Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali," kata Febri Diansyah.

Pihak kuasa hukum berharap agar seluruh rangkaian penyidikan ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Mereka menaruh harapan agar berkas perkara tersebut segera rampung sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dikutip dari Kompas.com, tim kuasa hukum menyatakan bahwa sikap menghormati hukum yang ditunjukkan oleh Febrie merupakan bentuk kepatuhan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa tidak ada upaya untuk menghambat jalannya pemeriksaan.

Hingga saat ini, Tim 9 Kejagung terus mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Fokus utama penyidik adalah menuntaskan perkara pokok agar duduk perkara kasus ini menjadi lebih terang.

Seluruh pihak kini menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung pasca-pemeriksaan ini. Diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.