TIMESINDONESIA.MY.ID - Langkah hukum signifikan kembali diambil oleh pihak Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penyidikan ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Agenda pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah tersebut berlangsung di Jakarta pada Kamis (3/9/2026). Kehadiran mantan petinggi kejaksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian prosedur hukum yang dijalankan oleh Tim 9 Kejagung.

Dikutip dari Kompas.com, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengonfirmasi status hukum yang disandang oleh Febrie Adriansyah. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut keterkaitannya dalam kasus yang sedang disidik.

"FA sebagai tersangka diperiksa," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sosok yang dipanggil tersebut adalah Nurman Herin, yang kehadirannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

Anang memberikan penegasan mengenai perbedaan status hukum antara kedua individu yang diperiksa pada hari yang sama tersebut. Ia memastikan bahwa posisi Nurman Herin dalam kasus ini hanyalah sebagai saksi.

"Itu kalau NH itu diperiksa sebagai saksi ya, bukan tersangka. NH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Anang Supriatna.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan rincian mendalam mengenai materi perkara yang sedang digali oleh tim penyidik. Fokus utama saat ini masih pada pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Anang menyatakan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan materi pokok perkara yang sedang didalami oleh Tim 9 Kejagung saat ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung secara intensif.