TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Ia akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara yang menjeratnya ini telah memicu perhatian publik, terutama mengingat posisinya sebelumnya sebagai pemegang kebijakan di Kementerian Agama. Sidang perdana ini menjadi penanda dimulainya tahapan pembuktian di muka pengadilan.

Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan upaya maksimal, baik secara fisik maupun spiritual, untuk menghadapi setiap tahapan persidangan. Upaya ini merupakan bagian dari ikhtiar yang diyakininya penting dalam menghadapi situasi hukum.

"Ya pasti totally lahir batin ikhtiarnya," ujar Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui jelang sidang. Pernyataannya ini menggarisbawahi keseriusannya dalam menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.

Selain ikhtiar lahir batin, mantan Menteri Agama tersebut juga memohon dukungan doa dari masyarakat. Ia berharap agar dirinya dan seluruh anggota keluarganya diberikan kekuatan yang cukup dalam menghadapi rangkaian persidangan yang akan berlangsung.

"Mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," kata Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan doa ini menunjukkan sisi kemanusiaan dan kebergantungan spiritual dalam menghadapi cobaan.

Menjawab pertanyaan mengenai kesiapannya menerima hasil persidangan, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan filosofi hidup yang dipegangnya. Ia menegaskan bahwa setelah berupaya semaksimal mungkin, langkah selanjutnya adalah berserah diri.

"Setelah ikhtiar kan memang kami diajarkan untuk tawakal ya," ujar beliau. Konsep tawakal ini menjadi penekanan penting dalam sikapnya menghadapi apapun putusan pengadilan.

Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kehadiran mantan Menteri Agama di persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani.