TIMESINDONESIA.MY.ID - Pakar hukum sekaligus advokat, Shri Hardjuno Wiwoho, memberikan masukan krusial terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak pemilik aset dalam regulasi tersebut.
Masukan ini disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut digelar bersama Komisi III DPR RI pada Senin (7/9/2026).
Poin utama yang disoroti adalah mekanisme pengembalian harta benda yang sempat diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum. Hal ini dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga keadilan bagi masyarakat.
"Penting bagi RUU Perampasan Aset untuk mengatur secara tegas bagaimana prosedur pengembalian harta yang sebelumnya diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum," ujar Shri Hardjuno Wiwoho.
Menurut pandangan Hardjuno, kepastian hukum mengenai aset tersebut sangat diperlukan di masa depan. Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi pemilik yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.
"Mekanisme pengembalian aset ini sangat krusial apabila di kemudian hari pemiliknya ternyata terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana apapun," tutur Shri Hardjuno Wiwoho.
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena yang kerap terjadi di lapangan saat ini. Banyak pihak yang status tersangkanya telah dicabut namun masih mengalami hambatan dalam memulihkan hak kepemilikan aset mereka.
"Saat ini, kita masih menjumpai adanya pihak-pihak yang sudah terbebas dari status tersangka, namun mereka masih menemui kesulitan besar untuk mengambil kembali aset yang sempat disita atau diblokir oleh aparat," kata Shri Hardjuno Wiwoho.
Dikutip dari sumber berita terkait, usulan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi para legislator. Tujuannya agar RUU ini tidak hanya kuat dalam penindakan, tetapi juga adil dalam perlindungan hak warga negara.