TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi III DPR RI kembali melanjutkan diskusi mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pertemuan ini melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah urgensi regulasi tersebut bagi sistem peradilan di Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, para ahli menekankan pentingnya terobosan hukum baru. Mereka menyoroti bahwa sistem peradilan saat ini memerlukan instrumen tambahan agar penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi berjalan lebih efektif.
Salah satu narasumber yang hadir adalah Akademisi Hukum dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya. Beliau memberikan pandangan kritis mengenai perlunya konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Menurut Aditya, mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pemidanaan menjadi krusial. Hal ini terutama berlaku ketika proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa mengalami hambatan di lapangan yang membuat penanganan kasus menjadi terhenti.
"Kita sudah ada mekanisme perampasan aset melalui mekanisme pemidanaan tapi ini ada kendalanya, dalam kondisi tertentu misalkan tersangka atau terdakwa melarikan diri, atau meninggal dunia, sakit permanen dan seterusnya, nah proses hukumnya mandek, nah ini jadi jalan buntu," ujar Aditya.
Dikutip dari sumber berita terkait, Aditya menjelaskan bahwa kebuntuan tersebut sering kali merugikan negara. Tanpa adanya regulasi yang memadai, aset-aset hasil tindak pidana sulit untuk ditarik kembali ke kas negara jika subjek hukum tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Pakar ini berharap agar pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai hambatan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak kejahatan.
Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian upaya panjang legislatif dalam memperkuat instrumen hukum. Diharapkan, masukan dari para akademisi dapat menjadi bahan pertimbangan matang bagi para legislator dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU tersebut.
Hingga saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus bergulir di Komisi III DPR RI. Fokus utama tetap pada bagaimana menciptakan sistem hukum yang adil sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi di Indonesia.