TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi resmi mengenai isu pembekuan rekening aktivis. Klarifikasi ini menjawab desas-desus terkait penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Botok.

Dikutip dari Kompas.com, Yusril menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk membekukan rekening pihak yang bersangkutan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (26/8/2026).

"PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut," ujar Yusril.

Terkait mekanisme hukum, Yusril menjelaskan bahwa kewenangan penghentian transaksi mencurigakan diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, hanya pihak berwenang tertentu yang dapat melakukan tindakan tersebut.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu lembaga yang memiliki otoritas dalam melakukan penghentian transaksi. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia agar tetap akuntabel.

Dalam upaya memastikan kejelasan kasus, Yusril telah melakukan langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum. Beliau berkomunikasi langsung dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri serta Kapolda Metro Jaya terkait penanganan perkara ini.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril.

Langkah koordinasi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memantau perkembangan situasi di lapangan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait status rekening aktivis tersebut.

Yusril berharap agar seluruh persoalan yang muncul dapat segera menemukan titik terang. Beliau menekankan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.