TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi melantik sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk periode masa jabatan 2026-2029. Prosesi pengukuhan tersebut diselenggarakan secara khidmat di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi lembaga penyiaran nasional dalam merespons dinamika informasi yang kian cepat. Dikutip dari Kompas.com, agenda utama dalam pertemuan ini adalah arahan strategis mengenai arah kebijakan penyiaran di masa depan.

Dalam arahannya, Meutya Hafid secara khusus meminta seluruh komisioner KPI yang baru saja dilantik untuk tetap menjaga profesionalitas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga di tengah arus perkembangan digitalisasi yang sangat masif saat ini.

"Tantangan era penyiaran saat ini juga kita tahu dengan digitalisasi, atau juga new media menjadi tidak mudah, tapi kita yakini bahwa penyiaran di Indonesia bisa berjalan dengan baik dengan KPI yang terus diperkuat," ujar Meutya Hafid.

Pernyataan tersebut menyoroti bagaimana lanskap media saat ini telah bergeser ke arah platform berbasis internet. Fenomena yang dikenal sebagai new media ini menawarkan fleksibilitas serta interaksi yang lebih tinggi bagi para penggunanya.

Menurut Menkomdigi, penguatan kelembagaan KPI menjadi syarat mutlak agar seluruh kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang Penyiaran dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini bertujuan agar standar kualitas tayangan di Indonesia tetap terjaga dengan baik.

"Ia menilai penguatan tersebut penting agar KPI dapat menjalankan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran sekaligus memastikan kualitas penyiaran di Indonesia tetap terjaga," jelas Meutya Hafid.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi landasan bagi KPI untuk terus beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi media masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan regulator penyiaran menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat bagi publik.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google