TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah insiden memilukan menimpa dua orang anak berusia 7 dan 6 tahun di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian setempat.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai Rumondang Sianturi (52) telah diamankan oleh pihak berwajib. Tersangka diduga kuat menjadi pihak yang bertanggung jawab atas perlakuan tidak terpuji terhadap kedua korban yang masih belia tersebut.

Pihak Polres Dairi melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk tes urine untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat pengaruh zat terlarang dalam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

"Setelah dicek dan dites urine-nya, positif menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan, sebagaimana dikutip dari detikSumut.

Hasil tes urine tersebut menjadi titik terang bagi penyidik dalam memahami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Diduga kuat, perilaku agresif pelaku dipicu oleh ketergantungan terhadap zat narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya.

"Penyiksaan yang dilakukan Rumondang terhadap kedua anak tersebut diduga dipengaruhi penggunaan narkoba," kata AKP Syahril Ramadhan.

Dikutip dari detikSumut, peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat akan bahaya laten narkoba yang tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga membahayakan orang di sekitar. Lingkungan keluarga yang aman sangat bergantung pada kesadaran individu untuk menjauhi obat-obatan terlarang.

Saat ini, Rumondang Sianturi telah resmi ditahan di Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan bagi kedua korban.

Kejadian ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Deteksi dini terhadap perilaku menyimpang akibat narkoba dapat menjadi langkah preventif guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan serupa.