TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, baru-baru ini mengeluarkan peringatan tegas kepada para penerima bantuan sosial, khususnya yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Peringatan ini menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan sesuai peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan primer keluarga.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, menegaskan sikapnya yang tidak akan memberikan toleransi sekecil apapun bagi penerima bantuan sosial yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana. Hal ini disampaikan untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol," ujar Saifullah Yusuf, didampingi oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial di Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil evaluasi penyaluran bantuan sosial pada triwulan II tahun 2026 menunjukkan adanya indikasi transaksi judi online yang melibatkan sejumlah besar keluarga penerima manfaat.
Data dari PPATK mengungkapkan bahwa sebanyak 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi melakukan aktivitas judi online. Angka ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian Sosial dalam upaya mengawasi distribusi bantuan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Sosial berencana untuk membuka jalur klarifikasi. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada KPM yang datanya terindikasi melakukan transaksi judi online untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sosial yang disalurkan dapat memberikan dampak positif secara maksimal bagi kesejahteraan keluarga penerima manfaat. Edukasi dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.
Tindakan tegas akan diambil apabila klarifikasi tidak memuaskan atau terbukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan bantuan sosial. Hal ini penting demi menjaga integritas program bantuan sosial pemerintah agar tetap efektif dan akuntabel.
Dikutip dari Kompas.com, peringatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penerima bantuan sosial mengenai tanggung jawab mereka dalam memanfaatkan amanah negara.