TIMESINDONESIA.MY.ID - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus mematangkan proses penyidikan terkait kasus meninggalnya Sutrimo. Hingga saat ini, telah delapan orang saksi yang dimintai keterangan secara intensif oleh tim penyidik.

Penyelidikan ini dilakukan secara komprehensif guna menemukan titik terang dan fakta hukum yang sebenarnya di balik peristiwa kematian Sutrimo. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan kebenaran.

Proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain masih terus berlangsung. Hal ini dilakukan berdasarkan informasi dan keterangan yang telah berhasil dihimpun dari saksi-saksi sebelumnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Tujuannya adalah untuk menemukan fakta hukum yang relevan dengan kasus kematian Sutrimo.

"Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan kami terus juga melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh tersebut," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin kepada awak media.

Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan bahwa hasil dari proses ekshumasi dan autopsi mendiang Sutrimo akan menjadi bagian penting dari alat bukti. Bukti-bukti ini sangat krusial dalam mendukung proses peradilan nantinya.

Pernyataan Kombes Pol Iman Imanuddin ini disampaikan saat dirinya berada di Mapolresta Banyumas pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus tahun 2026. Lokasi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan kasus ini.

Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan berbagai elemen yang dapat memperjelas kronologi dan penyebab kematian Sutrimo. Setiap keterangan dari saksi diperlakukan sebagai petunjuk berharga.

Dikutip dari detikJateng, fokus utama penyidikan adalah memastikan semua aspek terkait kematian Sutrimo dapat terungkap secara transparan dan akuntabel.