TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang memberikan klarifikasi mendalam mengenai interpretasi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini secara tegas membedakan antara kerusuhan yang terjadi di dunia fisik dan yang beredar di ranah digital.
Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 ini dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 April 2025. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terkait penyebaran informasi di era digital.
Pasal 28 ayat 3 UU ITE sendiri berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengidentifikasi adanya potensi ketidakpastian hukum yang timbul dari pasal tersebut. Ketidakpastian ini muncul karena tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai batasan "kerusuhan" yang dimaksud, apakah terbatas pada ranah fisik atau juga mencakup ruang digital.
"Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kerusuhan yang dimaksud dalam delik pidana Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan kerusuhan yang berada di ruang fisik, bukan ruang siber atau digital," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan MK.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kerugian yang disebabkan oleh informasi bohong di ruang digital, meskipun berpotensi menimbulkan kegaduhan, tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai "kerusuhan di masyarakat" dalam konteks pidana Pasal 28 ayat 3 UU ITE.
Hal ini menunjukkan adanya upaya MK untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dalam menggunakan ruang digital. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi penafsiran ganda yang dapat merugikan warga negara.
Putusan ini menjadi landasan baru bagi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik. Fokus kini akan lebih terarah pada dampak kerusuhan yang bersifat fisik dan nyata.
"MK menyebut pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak ada penjelasan 'kerusuhan' yang dimaksud berada di ruang fisik atau ruang digital," demikian terungkap dalam pokok pikir Majelis Hakim.