TIMESINDONESIA.MY.ID - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi menetapkan seorang pegawai bank berstatus mantri di wilayah Kabupaten Banjarnegara sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka yang berinisial HWK tersebut diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pemberian kredit yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Tindak pidana yang menjerat tersangka ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2023 hingga 2025. Dilansir dari Kompas.com, Kejati Jateng kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam skema kecurangan tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka HWK disebut tidak bekerja sendirian. Ia diduga menjalin kerja sama dengan pihak eksternal, yakni seorang agen berinisial FM, untuk memuluskan proses pengajuan kredit yang tidak sah.
"Tersangka HWK selaku mantri diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan bekerja sama dengan Sdri. FM selaku agen. Penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemberian beberapa jenis kredit, yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Kredit Ultra Mikro jenis pinjaman Kredit Cepat (Kece)," ujar Arfan Triono, Senin (7/9/2026).
Skema korupsi ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai produk pinjaman bank untuk kepentingan pribadi. Akibat tindakan manipulasi tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang mencapai angka Rp 4,5 miliar.
Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka tergolong cukup terstruktur dalam memanipulasi data di internal bank. Tersangka HWK diketahui merekayasa data nasabah atau bahkan menciptakan debitur fiktif agar pengajuan kredit tetap bisa dicairkan.
Terkait detail teknis penyidikan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, memberikan penjelasan mendalam. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga saat ini, tersangka HWK telah resmi ditahan oleh pihak Kejati Jawa Tengah untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah penahanan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan di sektor perbankan.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya pengawasan ketat dalam penyaluran dana kredit di tingkat daerah. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana hasil korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya.