TIMESINDONESIA.MY.ID - Dalam suasana persidangan banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/8/2026), terjadi momen yang cukup menarik perhatian. Hakim yang memimpin sidang sempat keliru dalam menyebut status terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Peristiwa tak terduga itu bermula ketika Nadiem Makarim, yang merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hendak meminta klarifikasi. Ia ingin menanyakan perihal transaksi senilai Rp 809 miliar yang melibatkan mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, yang juga hadir sebagai saksi.
Saat Nadiem Makarim tengah menyampaikan permintaannya, seorang hakim dengan tegas menyela. Hakim tersebut adalah Subachran Hardi Mulyana, yang tampaknya belum sepenuhnya beradaptasi dengan status Nadiem sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Sebentar Pak Menteri, eh terdakwa," ucap Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan nada yang cukup jelas terdengar di ruang sidang.
Ucapan Hakim Subachran tersebut mengindikasikan adanya kekeliruan dalam penyebutan status Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal luas sebagai seorang menteri. Momen ini sontak menciptakan sedikit jeda dalam jalannya persidangan.
Setelah mengoreksi sebutannya, Hakim Subachran Hardi Mulyana kemudian melanjutkan arah pembicaraan. Ia meminta saksi Andre Soelistyo untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci.
Hakim Subachran menekankan pentingnya membedakan antara jawaban "tidak ada" dan "tidak tahu" saat menjawab pertanyaan terkait transaksi Rp 809 miliar tersebut. Penekanan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat dalam proses pembuktian.
Klarifikasi mengenai perbedaan jawaban tersebut sangat krusial bagi Hakim Subachran. Hal ini untuk memastikan bahwa keterangan saksi dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam kasus pengadaan Chromebook.
Momen keliru penyebutan ini, meskipun singkat, menambah dinamika unik dalam persidangan yang tengah mengupas dugaan korupsi senilai ratusan miliar rupiah tersebut. Sidang banding ini terus berlanjut dengan agenda mendalami fakta-fakta terkait transaksi yang menjadi pokok perkara.