TIMESINDONESIA.MY.ID - Nasib kurang beruntung dialami oleh Darmi, seorang wanita berusia 63 tahun yang tinggal di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ia harus merelakan bantuan sosial yang selama ini diterimanya terhenti karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Dikutip dari Kompas.com, Darmi selama ini hidup dalam keterbatasan ekonomi bersama suaminya, Dayat yang berusia 77 tahun. Mereka juga harus mengurus seorang anak perempuan yang sedang berjuang dengan gangguan kesehatan mental.

Sebelum adanya pemutusan bantuan tersebut, keluarga ini merupakan penerima manfaat dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini menjadi tumpuan utama bagi mereka dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Situasi menjadi janggal karena Darmi sendiri merupakan seorang lansia yang tidak bisa membaca maupun menulis. Selain itu, ia juga tidak memiliki perangkat ponsel pribadi untuk mengakses layanan digital apapun.

"Darmi merupakan warga yang tercatat sebagai penerima bantuan," ujar Neli Setyoningsih, Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan.

Kondisi ekonomi keluarga Darmi sebenarnya sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian dari pemerintah. Mereka masuk dalam kategori masyarakat yang paling membutuhkan uluran tangan.

"Darmi masuk dalam desil satu, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah," kata Neli Setyoningsih.

Muncul dugaan bahwa identitas atau KTP milik Darmi telah disalahgunakan oleh pihak lain, dalam hal ini tetangganya sendiri. Pinjam-meminjam identitas inilah yang disinyalir menjadi penyebab munculnya indikasi aktivitas judi online atas nama Darmi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan pribadi. Penyalahgunaan data oleh orang tidak bertanggung jawab dapat berdampak serius pada hak-hak sosial warga yang bersangkutan.