TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Keputusan penolakan ini dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Senin (10/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang berlangsung di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, ini menyidangkan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Penolakan ini mencakup seluruh pokok perkara yang diperdebatkan dalam persidangan praperadilan tersebut.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi kutipan dari amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Asrul Azis Taba, sebagai Ketua Umum Kesthuri, mengajukan upaya hukum praperadilan ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Permohonan praperadilan ini diajukan dengan tujuan untuk menguji keabsahan proses hukum yang telah dilalui, khususnya terkait dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Pihak Asrul Azis Taba merasa ada kejanggalan dalam proses tersebut.

Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain. Hakim menilai bahwa tindakan penggeledahan yang menjadi dasar keberatan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Asrul Azis Taba akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Status tersangka yang disandangnya pun tetap berlaku.

Keputusan pengadilan ini menjadi penanda kelanjutan dari penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menjadi perhatian publik. Pihak kejaksaan diharapkan dapat melanjutkan penanganan kasus ini secara profesional.