TIMESINDONESIA.MY.ID - Proses hukum terkait penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah kini telah memasuki babak baru yang signifikan. Perkara ini telah beranjak ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tahapan lanjutan ini ditempuh setelah sebelumnya perkara ini telah melalui persidangan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Langkah hukum ke Mahkamah Agung ini diajukan oleh pihak Rizky Febian. Permohonan kasasi ini menjadi respons atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Teddy Pardiyana.
Dalam putusan tersebut, Teddy Pardiyana secara resmi ditetapkan sebagai salah satu ahli waris dari mendiang Lina Jubaedah.
Penetapan status ahli waris Teddy Pardiyana inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Rizky Febian untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut.
Teddy Pardiyana sendiri dilaporkan tetap menunjukkan sikap tenang di tengah berlanjutnya proses hukum ini.
"Proses hukum ini memang sedang berlanjut ke Mahkamah Agung," ujar salah satu sumber terkait perkembangan perkara ini.
Pihak Rizky Febian mengambil langkah kasasi setelah tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi yang menguntungkan Teddy Pardiyana.