TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) kini mengambil langkah proaktif dalam memastikan kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh sekolah di Indonesia. Fokus utama adalah pada pengawasan ketat terhadap makanan yang akan disajikan kepada para siswa.

Program ini melibatkan penetapan petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) di setiap sekolah. Tugas utama mereka adalah menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap hidangan yang keluar dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memenuhi standar kelayakan sebelum sampai ke tangan siswa.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua BGN, Sudaryono, dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada Minggu, 9 Agustus 2026. Beliau menekankan bahwa tidak ada kompromi dalam hal keamanan pangan bagi anak-anak usia sekolah.

"Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa," jelas Sudaryono. Pernyataan tegas ini menggarisbawahi pentingnya peran PIC dalam menjaga integritas program.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat mengikuti rapat koordinasi daring yang membahas tata kelola dan penyelenggaraan program MBG di sekolah. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa PIC yang ditunjuk bukanlah guru yang memiliki beban mengajar. Mereka berasal dari kalangan tenaga kependidikan, seperti staf administrasi atau tata usaha, yang dinilai memiliki kapasitas untuk fokus pada tugas pengawasan ini.

Peran PIC ini menjadi sangat vital dalam alur distribusi makanan. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap komponen makanan yang disiapkan oleh SPPG.

PIC wajib memastikan bahwa bahan baku yang digunakan segar, proses pengolahan higienis, dan penyajiannya aman dari kontaminasi. Tujuannya adalah mencegah risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat konsumsi makanan yang tidak layak.

"Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa," ujar Ketua BGN Sudaryono. Pernyataan ini menegaskan bahwa penolakan makanan yang tidak memenuhi standar adalah sebuah kewajiban.