TIMESINDONESIA.MY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas mendorong agar proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dapat dipercepat. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, pada Senin (17/8/2026).
Dorongan untuk mempercepat proses legislasi ini muncul sebagai upaya untuk memastikan kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang. PKS meyakini bahwa ketepatan waktu dalam penyelesaian regulasi akan berdampak positif pada kelancaran tahapan pemilu.
Meski demikian, PKS memberikan catatan penting agar percepatan tersebut tidak mengabaikan aspek krusial lainnya. Kholid menekankan perlunya menjaga dan memastikan adanya keterlibatan publik yang luas dan bermakna dalam seluruh proses penyusunan RUU Pemilu.
"Revisi Undang-Undang Pemilu lebih cepat lebih baik," ujar Muhammad Kholid, saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta.
Partai berlambang bulan sabit kembar ini menginginkan agar proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat berjalan secara inklusif. Artinya, semua pihak yang berkepentingan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, PKS juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyusunan RUU Pemilu. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengawasi dan merasa memiliki terhadap regulasi yang akan mengatur hajat hidup demokrasi.
"Keterlibatan stakeholders sebanyak-banyaknya, itu juga sangat penting. Jadi kita ingin RUU Pemilu ini dimiliki oleh seluruh komponen, inklusif, didengarkan semua pihak, transparan, akuntabel," tegas Kholid.
Penekanan pada partisipasi yang luas ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang robust, mencerminkan aspirasi masyarakat, dan meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Pernyataan ini disampaikan Kholid di Kantor DPP PKS, yang berlokasi di Jakarta, pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Lokasi ini menjadi saksi bisu penyampaian pandangan PKS mengenai urgensi revisi UU Pemilu.