TIMESINDONESIA.MY.ID - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru saja memberikan pembaruan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan intimidasi yang menimpa mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha.

Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan tiga orang anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara hukum tersebut. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses penyidikan intensif yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Dikutip dari detikBali, penetapan status tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda NTT. Keputusan itu diambil tepat setelah pelaksanaan gelar perkara yang berlangsung pada Senin (24/8/2026).

Adapun ketiga anggota DPRD TTU yang kini berstatus tersangka adalah Thernsius Lasakar yang berasal dari Partai Golkar. Selain itu, terdapat Nubertuss Tubani dari PKB serta Veronika Lake yang merupakan kader dari PDIP.

Terkait langkah hukum yang telah diambil, pihak kepolisian memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas para pihak yang terlibat. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan titik terang atas dugaan intimidasi yang sempat menimpa dr. Icha. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus mendalami keterlibatan para tersangka dalam insiden tersebut. Langkah-langkah prosedural selanjutnya akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Transparansi dalam proses hukum ini menjadi prioritas agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.