TIMESINDONESIA.MY.ID - Polda Papua Barat resmi meningkatkan status penanganan perkara kematian presenter TVRI, Suryanto Tuwing Idorway atau yang akrab disapa Yanto Idorway, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil pihak kepolisian setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.

Keputusan tersebut diambil pihak kepolisian setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait insiden yang menimpa mendiang Yanto Idorway. Gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa kematian tersebut.

Dikutip dari Antara, proses hukum ini kini difokuskan untuk mencari bukti-bukti lebih lanjut guna mengungkap fakta sebenarnya di balik meninggalnya presenter tersebut. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara objektif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti awal yang cukup. Penemuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Hesman.

Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu pada Senin (31/8/2026). Peningkatan status ini menandakan bahwa polisi kini tengah melakukan upaya paksa atau pengumpulan bukti yang lebih spesifik untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara detail mengenai indikasi tindak pidana yang dimaksud. Fokus utama penyidik adalah mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya agar kasus ini segera menemui titik terang.

Pihak keluarga dan publik diharapkan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Papua Barat. Kepolisian memastikan akan bekerja secara profesional dalam mengungkap kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google