TIMESINDONESIA.MY.ID - Tim patroli dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peristiwa penangkapan terjadi pada dini hari. Penindakan ini bermula dari laporan dan informasi yang dihimpun oleh masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah titik rawan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras. Barang bukti yang diamankan terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl, yang merupakan obat yang pengunaannya harus berdasarkan resep dokter.

"Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 strip berisi 290 butir tramadol dan 24 strip berisi 240 butir trihexyphenidyl," ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Kombes Henik Maryanto menjelaskan bahwa total obat keras yang disita dari pemuda tersebut mencapai 530 butir. Obat-obatan ini diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat disalahgunakan. Upaya ini juga sejalan dengan program menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

"Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 strip berisi 290 butir tramadol dan 24 strip berisi 240 butir trihexyphenidyl," ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran obat keras. Tindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat.