TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebanyak 20.500 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh wilayah Jawa Barat dianugerahi remisi khusus. Pemberian pengurangan masa hukuman ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Proses penyerahan keputusan remisi ini dilaksanakan secara simbolis. Perwakilan dari warga binaan umum serta anak-anak penerima remisi menjadi saksi langsung momen penting tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat, Yudi Suseno, secara langsung memimpin jalannya acara. Kehadiran mereka menunjukkan perhatian pemerintah terhadap hak narapidana.
Acara yang berlangsung khidmat ini diselenggarakan di Lapas 2 Banceuy, Kota Bandung. Momen penyerahan remisi ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 17 Agustus.
Yudi Suseno memberikan rincian mengenai jumlah narapidana yang menerima remisi di seluruh Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 20.154 orang mendapatkan remisi umum 1.
Sementara itu, sebanyak 346 narapidana lainnya beruntung menerima remisi umum 2. Dengan remisi ini, mereka dinyatakan bebas langsung dari masa hukuman.
"Sebanyak 20.154 orang mendapatkan remisi umum 1 dan 346 orang lainnya menerima remisi umum 2 atau bebas langsung," jelas Yudi Suseno.
Jumlah total warga binaan pemasyarakatan yang tercatat di Jawa Barat per tanggal 16 Agustus 2026 adalah sebanyak 27.401 orang. Angka ini menjadi konteks dari jumlah penerima remisi yang signifikan.
Dikutip dari sumber berita asli, penyerahan keputusan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan umum dan anak. Hal ini menunjukkan perhatian pada berbagai kelompok narapidana.