TIMESINDONESIA.MY.ID - Masalah fundamental pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai tingkat yang memprihatinkan, bahkan hingga menjadi pokok bahasan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Fenomena ini menyoroti adanya ironi dalam penanganan isu lingkungan di tanah air.
Hal ini terungkap dalam agenda sidang perkara nomor 255/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin, 10 Agustus 2026. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah secara terbuka menyampaikan rasa prihatinnya atas kondisi tersebut.
"Ini ya sebetulnya ya persoalan sampah ini agak miris juga kita ini ya, melihat bahwa masalah sampah masuk menjadi persoalan konstitusi di Mahkamah Konstitusi ini," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Menurut Guntur Hamzah, fakta bahwa isu sampah harus dibawa ke ranah konstitusional menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa ketidakmampuan dalam mengelola sampah secara efektif dan sungguh-sungguh menjadi akar permasalahan yang dibawa ke hadapan lembaga yudisial tertinggi.
Kondisi ini kontras dengan perkembangan negara-negara maju yang telah melampaui isu sampah di permukaan bumi. Guntur Hamzah membandingkan fokus negara maju yang kini telah merambah ke sampah antariksa.
"Jadi kalau kita lihat di beberapa negara maju itu orang tidak berbicara lagi sampah di bumi, orang sudah berbicara sampah di antariksa, sampah satelit," tuturnya.
Sementara negara lain telah berinovasi mengatasi sampah di luar angkasa, Indonesia masih bergulat dengan persoalan sampah yang ada di darat, perairan, hingga pesisir pantai.
"Tapi kita ini masih bicara tentang sampah di bumi, di perairan atau di pinggir pantai," jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.