TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kini memasuki babak baru di persidangan. Terdakwa Ishfah Abidal Azis, yang akrab disapa Gus Alex, memberikan keterangan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Dikutip dari sumber berita terkait, persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Agenda sidang tersebut menghadirkan mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, sebagai saksi yang diajukan oleh jaksa KPK.

Dalam sesi tanya jawab, Gus Alex menyinggung mengenai adanya permintaan uang dari sejumlah anggota dewan. Permintaan tersebut diduga muncul saat para anggota Panja Komisi VIII DPR RI sedang melakukan kunjungan dinas ke Arab Saudi.

"Terdapat permintaan uang sebesar 3.000 riyal per orang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kami berada di Makkah, Arab Saudi," ujar Gus Alex.

Gus Alex juga mengonfirmasi kepada saksi Jaja Jaelani mengenai latar belakang pertemuan tersebut. Ia berusaha mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dinamika yang terjadi di lapangan saat itu.

"Saya ingin menanyakan apakah saudara saksi mengetahui perihal pertemuan saya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah, Arab Saudi," ujar Gus Alex.

Keterangan ini menjadi sorotan dalam sidang karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji. Jaksa KPK terus menggali fakta untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Hingga saat ini, proses pembuktian di pengadilan masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan para saksi. Pihak berwenang berupaya memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara transparan di persidangan.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google