TIMESINDONESIA.MY.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Terdakwa dalam perkara ini adalah Ishfah Abidal Azis, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Alex.

Gus Alex sendiri merupakan mantan staf khusus dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kehadirannya di kursi pesakitan terkait dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji.

Dalam persidangan tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, sebagai saksi. Jaja dimintai keterangan untuk mengurai duduk perkara korupsi yang sedang disidangkan.

Di tengah jalannya persidangan, Gus Alex mengajukan permintaan khusus kepada majelis hakim. Ia meminta agar M Agus Syafii dihadirkan untuk memberikan kesaksian langsung di depan persidangan.

"Saya meminta agar Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, segera dihadirkan di persidangan ini," ujar Gus Alex.

Permintaan tersebut muncul setelah Gus Alex menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Jaja Jaelani. Terdakwa merasa keterangan dalam BAP tersebut perlu dikonfirmasi langsung oleh pihak yang bersangkutan.

"Saya membaca dalam BAP saksi Jaja bahwa dirinya merasa takut jika harus menolak permintaan dari Agus Syafii maupun Abdul Muhyi," kata Gus Alex.

Gus Alex menjelaskan bahwa Abdul Muhyi merupakan seorang Analisis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024. Hal ini menjadi krusial karena posisi Agus dan Muhyi saat itu adalah bawahan dari Jaja Jaelani.

Dikutip dari media terkait, dinamika persidangan ini menyoroti relasi kerja di internal Kementerian Agama pada periode tersebut. Hakim kini tengah mempertimbangkan permintaan terdakwa untuk menghadirkan saksi tambahan guna mendalami fakta persidangan.