TIMESINDONESIA.MY.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kembali menyita perhatian publik. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/9/2026) dini hari.

Terdakwa dalam perkara ini, Ishfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex, memberikan keterangan penting terkait aliran dana. Ia mengaku sempat dimintai uang oleh 24 anggota Panja Komisi VIII DPR sebagai biaya oleh-oleh.

Dikutip dari sumber berita terkait, Gus Alex mengungkapkan bahwa permintaan awal dari para oknum anggota dewan tersebut cukup besar. Ia menyebut nominal yang diminta adalah sebesar 3.000 riyal per orang.

"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex kepada saksi.

Dalam persidangan tersebut, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya dimaksudkan untuk mendalami fakta-fakta terkait penyalahgunaan kuota haji.

Gus Alex menjelaskan bahwa dirinya tidak sanggup memenuhi permintaan awal tersebut. Sebagai gantinya, ia mengaku hanya bisa memberikan uang sebesar 1.500 riyal untuk setiap anggota Panja yang meminta.

Ia mengklaim bahwa dana yang diberikan tersebut bersumber dari uang honor pribadinya. Hal ini disampaikan Gus Alex secara langsung di hadapan majelis hakim dan saksi yang hadir di ruang sidang.

Keterangan ini menjadi bagian dari upaya pembuktian di pengadilan mengenai dinamika yang terjadi selama proses pengelolaan kuota haji tambahan. Pihak penegak hukum masih terus mendalami pengakuan terdakwa untuk mencocokkan dengan bukti lain.

Proses hukum ini mencerminkan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Publik kini menanti kelanjutan dari kesaksian para pihak terkait dalam mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut.