TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kehadiran beliau bertujuan untuk memberikan keterangan sekaligus mencecar saksi terkait isu penyimpangan prosedur administratif.

Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 September 2025. Agenda utama dalam persidangan ini menyoroti dugaan praktik manipulasi tanggal dokumen atau backdating serta penarikan biaya tambahan (fee) yang tidak resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut mengajukan serangkaian pertanyaan kepada mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ahmad Bahiej. Fokus utama pertanyaan tersebut adalah untuk memastikan apakah tindakan memundurkan tanggal dokumen memiliki dasar hukum yang sah.

"Pertama, Pak Bahiej, saya mau tanya. Backdating itu dibenarkan secara administratif?" tanya Yaqut dalam persidangan tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Bahiej memberikan jawaban tegas terkait aturan administratif yang berlaku di lingkungan kementerian. Beliau menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki landasan prosedural yang sah.

"Tidak dibenarkan," jawab Ahmad Bahiej saat menanggapi pertanyaan dari Yaqut.

Dikutip dari Kompas.com, proses tanya jawab ini menjadi bagian penting dalam mengungkap alur birokrasi penyelenggaraan ibadah haji. Majelis hakim terus mendalami keterangan saksi untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran prosedur tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang krusial bagi jemaah Indonesia. Pihak berwenang diharapkan dapat menuntaskan kasus ini agar transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa depan tetap terjaga.

Pihak pengadilan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penetapan kuota haji tambahan. Keterangan dari para saksi akan menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutuskan perkara ini.