TIMESINDONESIA.MY.ID - Kabar gembira bagi para penggemar produk Apple di tanah air. Tiga perangkat terbaru, yakni iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan smartphone lipat iPhone Duo, kini semakin dekat dengan jadwal peluncuran resmi di Indonesia.
Kepastian ini muncul setelah ketiga perangkat tersebut berhasil terdaftar dalam database Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Kementerian Perindustrian. Dikutip dari Uzone.id, ketiga model ini telah dinyatakan lolos verifikasi dengan nilai pemenuhan TKDN sebesar 40 persen.
Berdasarkan data yang ada, identifikasi nomor model untuk perangkat tersebut adalah A3714 untuk iPhone 18 Pro. Sementara itu, nomor model A3717 merujuk pada iPhone 18 Pro Max dan A3720 merupakan kode untuk perangkat iPhone Duo.
Meskipun sudah memenuhi syarat TKDN, Apple masih harus menempuh satu langkah birokrasi tambahan. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut perlu mengantongi sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum perangkat dapat dijual secara resmi kepada konsumen.
Pihak Apple sendiri telah memberikan sinyal positif terkait rencana pemasaran produk ini di Indonesia. Dalam keterangan resminya, mereka menegaskan komitmen untuk membawa lini terbaru tersebut ke pasar dalam negeri.
"iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max akan segera hadir di Indonesia," tulis Apple dalam situs resmi mereka.
Selain lini Pro, Apple juga memberikan konfirmasi serupa untuk perangkat lipat mereka. "iPhone Duo akan segera hadir di Indonesia," tulis Apple dalam siaran pers lainnya.
Hingga saat ini, pihak Apple belum memberikan pengumuman resmi mengenai tanggal pemesanan awal, jadwal ketersediaan barang, maupun harga jual untuk pasar Indonesia. Publik masih menantikan informasi lebih lanjut terkait detail tersebut.
Prediksi awal menunjukkan bahwa iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max kemungkinan besar akan dirilis lebih dulu di Indonesia. Keduanya diperkirakan dapat dipesan mulai 9 Oktober dengan penjualan perdana pada 16 Oktober mendatang.