TIMESINDONESIA.MY.ID - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tengah mengambil langkah tegas terkait kehadiran salah satu anggotanya, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), dalam ajang Miss Equality World 2026. Acara tersebut berlangsung di Bangkok, Thailand, dan memicu perhatian publik karena dinilai memiliki keterkaitan dengan isu LGBT.

Kehadiran sosok senator asal Provinsi Bali dalam acara internasional tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat luas. Banyak pihak mempertanyakan kesesuaian tindakan tersebut dengan posisinya sebagai pejabat publik di Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, Arya Wedakarna sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui media mengenai kehadirannya tersebut. Ia menegaskan bahwa partisipasinya dalam acara tersebut tidak dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI.

"Kehadiran saya di sana bukan untuk mewakili institusi DPD RI, melainkan hadir sebagai pribadi serta dalam kapasitas saya sebagai tokoh budaya, tokoh pariwisata, dan tokoh Hindu Bali," ujar Arya Wedakarna.

Namun, pihak BK DPD RI memandang bahwa status sebagai anggota legislatif merupakan atribut yang melekat secara permanen. Hal ini menuntut setiap individu pemangku jabatan untuk senantiasa menjaga kehormatan lembaga di ruang publik.

Setiap tindakan yang dilakukan anggota dewan, meskipun diklaim atas nama pribadi, tetap harus mempertimbangkan norma kepatutan. Dampak dari aktivitas publik tersebut terhadap citra lembaga negara menjadi poin krusial yang akan didalami oleh pihak BK.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Hasby Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan investigasi mendalam untuk mendapatkan gambaran peristiwa yang utuh. BK akan meninjau berbagai aspek terkait keterlibatan sang senator dalam acara tersebut.

"BK akan melihat fakta secara utuh antara lain mengenai tujuan kehadiran, kapasitas yang bersangkutan, undangan dan penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan," ujar Hasby Yusuf.

Selain itu, pihak BK juga akan menelaah apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam insiden tersebut. Evaluasi ini mencakup sejauh mana keterkaitan kehadiran sang anggota dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai perwakilan daerah.