TIMESINDONESIA.MY.ID - Indonesia, seperti banyak negara lain, memiliki harapan besar untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari sampah. Namun, persoalan ini justru semakin menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Permasalahan sampah yang kerap terlihat di lingkungan permukiman, sepanjang aliran sungai, hingga ke pesisir pantai, kini bahkan telah sampai ke ranah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah menetapkan sebuah target ambisius. Ia bertekad untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari gunungan sampah pada akhir tahun 2027.
Target ini menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat realisasinya, mengingat waktu yang tersisa hanya sekitar satu setengah tahun.
Pernyataan mengenai upaya penanganan sampah ini menjadi perhatian utama dalam berbagai diskusi publik.
"Semua warga mungkin sama-sama berharap Indonesia yang bebas sampah," demikian disampaikan dalam pemberitaan.
Situasi ini menunjukkan bahwa isu sampah bukan lagi sekadar persoalan visual di jalanan, melainkan telah berkembang menjadi isu yang kompleks dan membutuhkan solusi terpadu.
Tantangan yang dihadapi dalam mencapai target ini sangatlah beragam, mulai dari pengelolaan limbah hingga perubahan perilaku masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, target tersebut diajukan sebagai bagian dari visi pembangunan Indonesia yang lebih baik.