TIMESINDONESIA.MY.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil mengungkap sebuah kasus praktik jual beli lahan garapan ilegal di kawasan hutan lindung. Penyelidikan ini berujung pada penangkapan tiga orang pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan salah satu wilayah dengan kawasan hutan lindung yang rentan terhadap praktik-praktik ilegal. Kemenhut menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan negara.
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini masing-masing berinisial AR, AI, dan AW. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 3 Agustus 2026, oleh tim dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan.
Para pelaku tersebut ditangkap tangan saat sedang melakukan aktivitas penggarapan lahan yang telah dibuka secara ilegal. Lahan yang digarap tersebut diketahui merupakan bagian dari kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh diganggu gugat.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal," tegas Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri. Ia menekankan pentingnya penindakan dini untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Lebih lanjut, Ali Bahri menjelaskan bahwa kawasan hutan negara memiliki status yang jelas dan tidak dapat diperjualbelikan. "Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," katanya.
"Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," ujar Ali Bahri. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa setiap aktivitas yang melibatkan lahan hutan harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
Lahan yang digarap ilegal oleh para pelaku tersebut rencananya akan dijadikan sebagai area perkebunan. Pembukaan lahan tanpa izin ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan hutan.
Dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2026), Kemenhut terus berupaya memberantas praktik-praktik ilegal yang merusak kawasan hutan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan.