TIMESINDONESIA.MY.ID - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi skorsing kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual secara verbal. Insiden ini dilaporkan menyasar sebanyak 26 mahasiswa dan dosen di lingkungan Fakultas Vokasi.
Keputusan pemberian sanksi ini diambil oleh pihak universitas setelah melalui proses pemeriksaan internal yang mendalam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi duduk perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satgas PPK untuk menyampaikan rekomendasi kepada Rektor Unesa sebagai bahan penetapan keputusan resmi," ujar Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada keenam mahasiswa tersebut memiliki bobot yang bervariasi. Tingkat hukuman disesuaikan dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing individu dalam kasus tersebut.
"Sanksi yang dijatuhkan kepada keenam mahasiswa tersebut berbeda-beda, mulai dari skorsing selama satu hingga tiga semester," jelas Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba.
Selain sanksi skorsing, Universitas Negeri Surabaya juga mengambil tindakan tambahan terhadap salah satu pelaku. Sanksi ini mencakup pembatalan dan pencabutan pendanaan untuk Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang sedang dijalankan oleh pelaku tersebut.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Unesa dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh civitas akademika.
Pemberian sanksi ini merupakan wujud nyata dari upaya Unesa dalam menegakkan peraturan dan melindungi hak-hak seluruh mahasiswa dan dosen dari potensi pelecehan. Universitas terus berupaya meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap kasus serupa di masa mendatang.
Dikutip dari detikJatim, Sabtu (15/8/2026), keputusan ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan disiplin di perguruan tinggi.