TIMESINDONESIA.MY.ID - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur kembali melakukan langkah tegas terhadap para pengendara yang melanggar aturan parkir. Tindakan ini menyasar sejumlah titik rawan parkir liar yang kerap mengganggu arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Kegiatan penertiban yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026) ini melibatkan total 35 personel gabungan. Para petugas menyisir lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir tidak resmi oleh pemilik kendaraan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 15 unit kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan dilakukan melalui dua metode, yakni penderekan dan pengempesan ban atau operasi cabut pentil (OCP).

"Total 15 kendaraan yang kami tindak dari beberapa lokasi dan titik," kata Petugas Pengendali Sudinhub Jakarta Timur, Saputra Afrijal, seperti dikutip dari Antara.

Secara rinci, petugas melakukan penderekan terhadap 11 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di badan jalan. Sementara itu, 4 kendaraan lainnya dikenai sanksi operasi cabut pentil karena melanggar ketentuan parkir di area terlarang.

"Penindakan parkir liar ini melibatkan 35 personel gabungan. Kendaraan parkir liar kita tindak tegas untuk memberikan efek jera," ujar Saputra Afrijal.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban di ruang publik. Diharapkan, tindakan tegas ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraannya.

Pihak Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan terus memantau titik-titik rawan parkir liar secara berkala. Hal ini dilakukan demi menjamin kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Jakarta Timur.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google