TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji khusus periode 2023-2024 kembali menyita perhatian publik. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, agenda persidangan yang digelar pada Selasa (8/9/2026) ini menghadirkan mantan staf Kasi Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi kunci. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan mengenai alur distribusi kuota haji tambahan.
Dalam keterangannya, Ridwan membeberkan adanya instruksi khusus mengenai pengumpulan dana tambahan dari para jemaah. Dana tersebut diduga dipungut sebagai syarat untuk memproses percepatan kuota haji khusus.
"Saudara mendapat informasi atau arahan dari Pak Abdul Muhyi untuk mengumpulkan berapa dolar AS per pax?" tanya jaksa dalam persidangan tersebut.
"2.500 dolar AS," jawab Ridwan saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim, ujar Ridwan Kurniawan.
Jaksa penuntut umum kemudian mencoba menggali lebih dalam terkait keabsahan dan tujuan dari nominal pungutan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah instruksi tersebut berkaitan langsung dengan kuota tambahan tahun 2024.
"2.500 dolar AS per pax untuk tahun 2024?" tanya jaksa untuk menegaskan kembali pernyataan saksi.
Pernyataan saksi ini menjadi poin penting bagi penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Keterangan tersebut diharapkan dapat memperjelas alur koordinasi di internal instansi terkait selama periode tersebut.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut untuk mendalami bukti-bukti lainnya. Pihak pengadilan berkomitmen untuk memeriksa kasus ini secara transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.