TIMESINDONESIA.MY.ID - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah baru-baru ini melayangkan desakan kepada DPR RI terkait regulasi krusial. Mereka meminta agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibuka kepada masyarakat luas.

Langkah ini diambil menyusul adanya komitmen dari pihak legislatif untuk merampungkan sekaligus mengesahkan aturan tersebut pada 15 Desember 2026 mendatang. Kepastian jadwal itu mengemuka setelah DPR RI melakukan audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Ronny Maryanto, memberikan apresiasi atas penetapan target waktu tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kepastian jadwal harus dibarengi dengan komitmen keterbukaan proses pembahasan.

"DPR RI harus terbuka terkait draf Undang-Undang Perampasan Aset ini seperti apa dan membuka ruang konsultasi publik untuk memberikan masukan-masukan terkait substansi dari undang-undang tersebut," ujar Ronny Maryanto.

Menurut pandangan KP2KKN, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar substansi undang-undang yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Ruang konsultasi publik dianggap sebagai instrumen penting untuk menampung berbagai aspirasi terkait aturan perampasan aset tersebut.

Ronny juga menyoroti perjalanan panjang pembahasan draf RUU ini yang dinilai cukup memakan waktu lama. Selama proses yang berjalan tersebut, DPR dianggap belum menunjukkan keseriusan yang nyata untuk segera menuntaskan payung hukum ini.

"Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Namun, selama ini DPR dinilai belum menunjukkan keseriusan untuk segera mengesahkannya," kata Ronny Maryanto.

Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret dari DPR RI mengenai mekanisme pembukaan draf tersebut. Harapannya, transparansi ini dapat menciptakan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google