TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, yang mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melainkan ditunjuk, kini mengemuka dan memerlukan tinjauan serius. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa usulan ini tidak dapat didasarkan pada persepsi semata.
Perludem menilai bahwa gagasan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah ini haruslah didukung oleh kajian yang jelas dan mendalam. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan publik memiliki landasan yang kuat.
Peneliti Perludem, Haykal, menyampaikan pandangannya bahwa wacana perubahan sistem ini tidak boleh hanya didasarkan pada "perasaan" dan "penglihatan" semata. Diperlukan proses pembentukan undang-undang yang matang dan berbasis teori.
"Perludem menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini tidak boleh hanya didasarkan pada "perasaan" dan "penglihatan" semata, melainkan memerlukan kajian mendalam melalui proses pembentukan undang-undang yang berbasis teori dan evaluasi pelaksanaan pemilu serta pilkada sebelumnya," ujar Haykal.
Menurut analisis Perludem, salah satu alasan munculnya usulan ini adalah adanya pandangan yang menganggap posisi wakil kepala daerah cenderung hanya sebagai "pajangan". Hal ini diperparah dengan minimnya kewenangan yang jelas jika dibandingkan dengan kepala daerah.
Kondisi tersebut, lanjut Perludem, merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan daerah yang memposisikan wakil kepala daerah sebagai "pembantu" bagi kepala daerah. Namun, ironisnya, mereka tetap dipilih bersamaan dalam satu paket pada pemilihan umum.
Akibat dari penempatan peran yang ambigu ini, wakil kepala daerah seringkali tidak memiliki fungsi yang tegas. Mereka cenderung hanya menunggu arahan dan instruksi dari kepala daerah tanpa memiliki ruang gerak yang signifikan.
Perludem menekankan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebelumnya menjadi krusial. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan sistem yang ada saat ini.
Dikutip dari Kompas.com, pandangan ini disampaikan oleh Perludem pada Minggu, 9 Agustus 2026. Pentingnya kajian ilmiah dan teoritis dalam setiap perumusan kebijakan publik menjadi sorotan utama dalam pernyataan tersebut.