TIMESINDONESIA.MY.ID - Imigrasi Bekasi telah menetapkan seorang warga negara Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran izin tinggal. Penetapan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Bekasi pada tanggal 6 April 2026. Operasi tersebut menyasar salah satu apartemen yang berlokasi di wilayah Bekasi.

Saat pemeriksaan keimigrasian dilakukan, petugas menemukan fakta mengejutkan. Warga negara Nigeria tersebut diketahui telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang dimilikinya.

Perhitungan menunjukkan bahwa OCO telah melakukan overstay selama periode yang sangat panjang, yaitu mencapai 3.073 hari. Durasi ini setara dengan lebih dari delapan tahun keberadaannya di Indonesia secara ilegal.

"Penanganan perkara terhadap OCO berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi," jelas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi menambahkan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun."

Proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan gelar perkara yang cermat. Gelar perkara pertama telah dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2026, disusul dengan gelar perkara kedua pada tanggal 8 Juli 2026.

Setelah melalui seluruh proses hukum yang memadai dan penetapan tersangka, OCO kemudian menjalani penahanan. Penahanan tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi.

Dikutip dari keterangan Kantor Imigrasi Bekasi, yang dikutip detikcom pada Selasa (11/8/2026), proses gelar perkara ini menunjukkan keseriusan instansi dalam menangani pelanggaran keimigrasian.