TIMESINDONESIA.MY.ID - Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Pria berinisial BR, yang memiliki latar belakang kelahiran di Israel namun memegang paspor Lithuania, menjadi subjek deportasi.

Peristiwa ini terjadi terkait dengan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh BR selama berada di wilayah Bali. Pihak imigrasi menemukan adanya penyalahgunaan visa yang bersangkutan.

"Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026," demikian pernyataan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Instagram mereka pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Penegasan tersebut menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh BR. Tindakan deportasi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran aturan yang berlaku bagi orang asing di Indonesia.

Penyebab utama deportasi ini adalah penyalahgunaan Visa Kunjungan Bisnis yang dimiliki oleh BR. Visa tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan bisnis, namun disalahgunakan untuk aktivitas profesional.

BR diketahui bekerja sebagai content creator yang menerima bayaran. Aktivitasnya ini tidak sesuai dengan peruntukan visa yang ia pegang saat berada di Bali.

Secara spesifik, BR terlibat dalam kegiatan pemasaran digital untuk sebuah proyek bernama 'The Bali Dream'. Kegiatan ini dianggap melampaui batas izin yang diberikan oleh visanya.

Pihak imigrasi terus berupaya menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban administrasi keimigrasian di tanah air. Penindakan terhadap pelanggar aturan merupakan bagian dari upaya tersebut.

Dengan adanya deportasi ini, BR juga dikenakan sanksi pencekalan atau larangan masuk ke wilayah Indonesia. Sanksi ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal penetapan.