TIMESINDONESIA.MY.ID - Densus 88 Antiteror Polri baru-baru ini memberikan perhatian khusus terhadap potensi anak usia sekolah terpapar paham kekerasan. Salah satu wilayah yang disoroti adalah Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, sebagai lokasi yang membutuhkan intervensi pencegahan.

Komandan Tim Idensos dan Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri, Ganjar Satrio, menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara kolektif. Hal ini penting mengingat intoleransi yang tidak tertangani dapat berkembang menjadi radikalisme dan berujung pada aksi terorisme yang membahayakan.

Paham kekerasan dianggap sangat berbahaya mengingat dampaknya yang telah menimbulkan korban luka-luka hingga aksi pengeboman di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, kewaspadaan dini menjadi kunci utama.

"Dalam hal ini di Kotim, kenapa saya di sini kalau enggak ada (temuan terpapar). Kan gitu ya," ujar Ganjar Satrio. Pernyataan ini mengindikasikan adanya temuan awal yang menjadi dasar perhatian Densus 88 di wilayah tersebut.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi generasi muda melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini secara tegas menempatkan anak sebagai subjek yang perlu dilindungi, termasuk dari pengaruh negatif seperti paham kekerasan.

Peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak-anak mereka menjadi garda terdepan dalam menangkal paham yang menyimpang. Lingkungan keluarga yang sehat dan edukasi yang tepat dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google