TIMESINDONESIA.MY.ID - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Langkah ini diharapkan menjadi landasan hukum nasional yang krusial dalam menghadapi tantangan ancaman siber yang kian kompleks.

Dikutip dari Kompas.com, dukungan tersebut disampaikan dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (3/9/2026). Pertemuan ini menjadi wadah diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk membahas urgensi regulasi tersebut.

"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP (Internet Service Provider) Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," ujar Ketua Umum APJII, Muhammad Arif.

Muhammad Arif menegaskan bahwa keberadaan payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan oleh para penyedia jasa internet di tanah air. Hal ini dinilai penting agar industri dapat terus berkembang secara sehat di tengah iklim digital yang kompetitif.

"ISP membutuhkan kepastian hukum agar dapat terus berkembang, sekaligus memiliki standar keamanan yang jelas dan terpadu," kata Muhammad Arif.

Menurut pihak asosiasi, urgensi dari pembentukan regulasi ini semakin nyata seiring dengan meningkatnya frekuensi ancaman siber terhadap infrastruktur digital nasional. Keamanan data dan jaringan menjadi prioritas utama yang harus dilindungi melalui aturan yang komprehensif.

Berdasarkan data monitoring yang dihimpun oleh APJII hingga 28 Agustus 2026, terdapat catatan aktivitas siber yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya telah terjadi sejak 13 Juni lalu.

Data tersebut menjadi bukti nyata betapa krusialnya penguatan sistem pertahanan siber nasional. Dengan adanya RUU KKS, diharapkan seluruh elemen penyedia jasa internet memiliki standar operasional yang seragam untuk meminimalisir risiko serangan di masa depan.

Hingga saat ini, pelaku industri masih menantikan langkah konkret dari pemerintah terkait progres pembahasan regulasi tersebut. Harapannya, payung hukum yang dihasilkan nanti dapat menyeimbangkan antara perlindungan keamanan dan kemudahan bagi pertumbuhan bisnis digital.