TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9/2026). Proses hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam tersebut, Febrie Adriansyah memberikan keterangan resmi di hadapan tim penyidik. Dikutip dari Kompas.com, ia secara tegas memberikan bantahan atas tuduhan penerimaan aliran dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Penyidik Kejaksaan Agung mendalami serangkaian pertanyaan krusial terkait keterlibatan Febrie dalam kasus yang tengah diselidiki. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mengonfirmasi hubungan profesional maupun personal antara Febrie dengan pengusaha Tan Kian.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, turut memberikan penjelasan mengenai jalannya proses pemeriksaan kliennya. Ia menyebutkan bahwa salah satu substansi yang ditanyakan oleh penyidik adalah mengenai apakah kliennya pernah menerima sesuatu dari pengusaha tersebut.
"Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," ujar Febri Diansyah.
Pihak penasihat hukum juga menegaskan bahwa kliennya telah memberikan jawaban yang transparan kepada pihak penyidik. Hal ini dilakukan guna meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan aliran dana yang menyeret nama Febrie.
"Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," tegas Febri Diansyah.
Melalui keterangan kuasa hukumnya, dipastikan bahwa tidak ada transaksi dana sebesar Rp40 miliar yang diterima oleh Febrie Adriansyah dari Tan Kian. Pernyataan ini menjadi poin penting dalam pembelaan klien di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Febri memastikan tidak ada penerimaan uang Rp 40 miliar dari Tan Kian oleh kliennya," kata Febri Diansyah.